GoTimes.id, Gorontalo – Tim Opsnal Resmob/Analis Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal. Tim yang dipimpin IPTU Puspa Anggitha Sanjaya, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M.A.P.T. Rabu (17/09/2025),
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Anita Ibrahim pada 17 September 2025. Ia melaporkan kehilangan barang di kediamannya di Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Dalam laporannya, Anita menyebutkan bahwa pada Sabtu (09/08/2025) dini hari, ia mendapati dua tabung gas dan sebuah handphone hilang setelah pintu rumahnya terbuka. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa empat tabung gas LPG 3 Kg, satu unit handphone Xiaomi, satu unit handphone Redmi Note 11, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi DM 2016 SW, yang digunakan pelaku dalam aksinya.