Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

RDP DPRD Gorut Bongkar WNA Bervisa Turis Bekerja di PT GPL

×

RDP DPRD Gorut Bongkar WNA Bervisa Turis Bekerja di PT GPL

Sebarkan artikel ini
Arsad Tuna saat memaparkarkan kronologi aduan pada RDP di ruang sidang DPRD Gorut. (Foto: Febri/GoTimes.id)
Arsad Tuna saat memaparkarkan kronologi aduan pada RDP di ruang sidang DPRD Gorut. (Foto: Febri/GoTimes.id)

Ia menyebut, pihak perusahaan mengakui adanya kekeliruan prosedur dalam mempekerjakan tersebut.

“Beliau (Junaidi) mengakui secara terbuka bahwa tersebut bervisa liburan dan pihak perusahaan merasa bersalah telah mempekerjakan orang asing tanpa dokumen lengkap,” ujarnya.

Baca Juga  DPRD Gorut Kawal Investasi agar Sesuai Aturan

dimaksud diketahui telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI . Namun, Arsyad mempertanyakan konsekuensi yang diterima perusahaan.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Gaungkan Gerakan SERASA, Upaya Konkret Menuju Rumah Sakit Ramah Lingkungan

Berdasarkan surat yang diterima usai aduan ke pada awal Februari, PT GPL disebut hanya memperoleh surat .

“Apakah surat sudah sesuai dengan konsekuensi mempekerjakan tanpa dokumen? Kami ingin ini jadi pelajaran agar tidak terjadi secara berulang-ulang,” tegasnya.