Ia menyebut, pihak perusahaan mengakui adanya kekeliruan prosedur dalam mempekerjakan WNA tersebut.
“Beliau (Junaidi) mengakui secara terbuka bahwa WNA tersebut bervisa liburan dan pihak perusahaan merasa bersalah telah mempekerjakan orang asing tanpa dokumen lengkap,” ujarnya.
WNA dimaksud diketahui telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Namun, Arsyad mempertanyakan konsekuensi yang diterima perusahaan.
Berdasarkan surat yang diterima usai aduan ke DPRD pada awal Februari, PT GPL disebut hanya memperoleh surat teguran.
“Apakah surat teguran sudah sesuai dengan konsekuensi mempekerjakan TKA tanpa dokumen? Kami ingin ini jadi pelajaran agar tidak terjadi secara berulang-ulang,” tegasnya.














