“Jumlahnya juga mencapai ratusan botol, dengan ukuran kemasan antara 325 ml hingga 700 ml,” jelas Hevry.
Seluruh barang bukti hasil razia akan didata kembali oleh masing-masing Polsek dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Sangihe untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk captikus, peredarannya ditemukan hampir di semua wilayah hukum Polsek karena delapan Polsek memiliki barang bukti. Namun, untuk minuman beralkohol bermerek, ada beberapa Polsek yang hasilnya nihil,” tambahnya.
Hevry menegaskan, razia miras ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran hukum yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Hasil keseluruhan dari operasi akan kami sampaikan secara terbuka melalui press release,” tandasnya.













