Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa peredaran dan konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya berbagai tindak kriminal.
“Sebagian besar tindak pidana yang kami tangani berawal dari konsumsi minuman keras, seperti penganiayaan, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, pemberantasan peredaran miras ilegal menjadi fokus utama kami,” tegas Kapolres.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti miras ini merupakan langkah tegas Polres Pohuwato dalam memutus mata rantai peredaran minuman keras ilegal yang berdampak negatif terhadap keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda.
Dengan adanya pemusnahan tersebut, Polres Pohuwato berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh pengaruh minuman keras.













