GoTimes.id, Pohuwato – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) hasil penindakan selama kurun waktu satu tahun terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.875 liter miras jenis cap tikus serta 875 botol miras dari berbagai merek. Rabu (31-12).
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pohuwato. Barang bukti miras itu merupakan hasil operasi kepolisian melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan secara berkelanjutan sepanjang tahun.
Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setelah melalui proses administrasi dan hukum sebagaimana mestinya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Komandan Kodim 1313/Pohuwato, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pohuwato, tokoh agama, serta Pejabat Utama (PJU) dan perwira Polres Pohuwato.













