Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Kabupaten Gorontalo UtaraLegislatif

Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara ke-36 Setujui RPJMD 2025–2029

×

Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara ke-36 Setujui RPJMD 2025–2029

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara ke-36 Setujui RPJMD 2025–2029. (Foto: Febri/GoTimes)
Rapat Paripurna DPRD Gorontalo Utara ke-36 Setujui RPJMD 2025–2029. (Foto: Febri/GoTimes)

GoTimes.id, Utara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah () Kabupaten Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Jangka Menengah Daerah () Tahun 2025–2029 melalui Rapat ke-36 dengan agenda pembicaraan tingkat II yang digelar di ruang sidang utama . Senin (8-12).

Baca Juga  DPRD Gorut Terima Kunjungan PT GAB, Bahas Pengelolaan Pulau Saronde

Penyampaian laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) , Tamrin I. Yusup, mewakili seluruh anggota pansus.

Dalam penyampaiannya, Tamrin menegaskan bahwa penyusunan dokumen merupakan mandat penting sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah dan telah diselaraskan dengan RPJM Nasional serta RPJPD Kabupaten Utara.

Baca Juga  Orang Tua Siswa Keluhkan Menu Ikan Teri pada Program MBG di Gorut, SPPG Beri Penjelasan

“RPJMD adalah dokumen kunci lima tahun ke depan. Jika penyusunannya terlambat, maka ada konsekuensi berupa sanksi administrasi bagi pemerintah daerah dan ,” ujar Tamrin.

Baca Juga  Supervisi Operasi Zebra Otanaha 2025 Digelar di Polres Gorontalo Utara

Menurutnya, proses pembahasan RPJMD 2025–2029 telah melalui mekanisme yang komprehensif, termasuk rapat bersama OPD teknis sebanyak enam kali, serta studi komparatif ke pemerintah provinsi dan daerah lain sebagai bahan penguatan dokumen tersebut.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :