Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
LegislatifKabupaten Gorontalo Utara

Ranperda Kawasan Kumuh Gorontalo Utara Siap Diparipurnakan

×

Ranperda Kawasan Kumuh Gorontalo Utara Siap Diparipurnakan

Sebarkan artikel ini
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Thamrin Yusuf. (Foto: GoTimes)
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Thamrin Yusuf. (Foto: GoTimes)

GoTimes.id, Gorontalo Utara – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penanganan Kawasan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Gorontalo Utara dinyatakan siap untuk diparipurnakan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Thamrin Yusuf, menyampaikan hal tersebut usai rapat finalisasi bersama OPD pengampu, bagian hukum, dan para ketua fraksi di DPRD.

Baca Juga  RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Gelar Orientasi untuk Tenaga Kesehatan Baru

“Seluruh fraksi sudah menyetujui isi dari Ranperda ini. Paripurna akan dilaksanakan pada 14 Juli 2025 dan akan disertai dengan penyampaian persetujuan secara lisan dari masing-masing fraksi,” ujar Thamrin. Senin (7-7).

Baca Juga  Direktur RSUD ZUS: Rusunawa Medis Dikelola Transparan dan Prioritaskan Nakes

Setelah disahkan, pemerintah daerah bersama DPRD akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam penataan permukiman agar tidak terkesan kumuh.

Baca Juga  Fitri Yusup Desak Dinas Peternakan Gorut Maksimalkan Potensi Tambah PAD

Penanganan kawasan permukiman akan difokuskan pada aspek dasar seperti sistem drainase dan pengelolaan sampah, yang akan dilaksanakan oleh instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :