GoTimes.id, Gorontalo Utara – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penanganan Kawasan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Gorontalo Utara dinyatakan siap untuk diparipurnakan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), Thamrin Yusuf, menyampaikan hal tersebut usai rapat finalisasi bersama OPD pengampu, bagian hukum, dan para ketua fraksi di DPRD.
“Seluruh fraksi sudah menyetujui isi dari Ranperda ini. Paripurna akan dilaksanakan pada 14 Juli 2025 dan akan disertai dengan penyampaian persetujuan secara lisan dari masing-masing fraksi,” ujar Thamrin. Senin (7-7).
Setelah disahkan, pemerintah daerah bersama DPRD akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum dalam penataan permukiman agar tidak terkesan kumuh.
Penanganan kawasan permukiman akan difokuskan pada aspek dasar seperti sistem drainase dan pengelolaan sampah, yang akan dilaksanakan oleh instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup.