Gotimes.id, Gorontalo Utara – PT Gorontalo Alam Bahari (PT GAB) dengan bangga mengumumkan kemenangan dalam gugatan melawan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut) dan pihak terkait lainnya atas sengketa pengelolaan Kepulauan Saronde. Putusan ini berdasarkan keputusan kasasi Mahkamah Agung No. 4400K/PDT/2024, yang resmi dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam putusan tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi landasan kemenangan PT GAB:
- Nota Kesepahaman (MoU) antara PT GAB dan Pemkab Gorut dinyatakan sah secara hukum. MoU ini menjadi dasar pengelolaan Kepulauan Saronde oleh PT GAB sejak 2013.
- Pemkab Gorut diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan fasilitas milik PT GAB.
Sebagai investor dalam negeri, PT GAB telah beritikad baik mengembangkan pariwisata Pulau Saronde sejak 2013 dengan melibatkan masyarakat sekitar. Pemutusan kerja sama secara sepihak oleh Pemkab Gorut pada masa lalu tidak hanya menyebabkan kerugian bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada hilangnya mata pencaharian masyarakat pelaku wisata di Pulau Saronde.
“Kemenangan ini merupakan hasil perjuangan panjang yang patut kita syukuri bersama. Kami berharap ini menjadi titik balik untuk memperkuat kolaborasi demi kemajuan pariwisata dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujar Mia Amalia, Direktur PT Gorontalo Alam Bahari. Selasa (31-12).
Sebagai warga negara yang taat hukum, PT GAB berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan kuasa hukum dan Pemkab Gorut. Diskusi dan pembahasan tindak lanjut putusan ini akan dilakukan dengan semangat rekonsiliasi.
“Kita harus hidup berdampingan dan mengedepankan kepentingan bersama. Musuh utama kita adalah kemiskinan, hilangnya mata pencaharian, dan berkurangnya akses wisata bagi warga lokal,” tambah Mia.
PT GAB juga berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari peristiwa ini. Keputusan pengadilan telah menetapkan kebenaran, dan semua pihak diharapkan menjalankan putusan tersebut dengan penuh tanggung jawab.