Gotimes.id, Gorontalo Utara – Penjabat (Pj.) Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Sila N. Botutihe, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilaksanakan dengan segala konsekuensinya. Pemerintah daerah, kata Sila, tidak memiliki alasan untuk menunda atau tidak melaksanakan keputusan tersebut.
Sebagai langkah awal, Pemkab Gorut langsung menggelar rapat koordinasi internal pada Selasa (25/2/2025) untuk membahas kesiapan anggaran. Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak juga segera dilakukan guna memastikan kelancaran PSU.
“Yang jelas, PSU itu adalah amar putusan MK yang harus dilaksanakan. Bagi daerah, tidak ada alasan mampu atau tidak mampu dalam pelaksanaannya,” tegas Sila usai rapat. Selasa (25-2).
Menurutnya, konsekuensi utama yang harus segera ditangani adalah kesiapan anggaran. Pemkab Gorut bertanggung jawab untuk mencari solusi agar kebutuhan dana PSU dapat terpenuhi.
“Terkait pelaksanaan teknis PSU nantinya, itu sudah menjadi kewenangan penyelenggara pemilu,” jelasnya.