Gotimes.id, Gorontalo Utara – Penjabat (Pj.) Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Sila N. Botutihe, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorut sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dilaksanakan dengan segala konsekuensinya. Pemerintah daerah, kata Sila, tidak memiliki alasan untuk menunda atau tidak melaksanakan keputusan tersebut.
Sebagai langkah awal, Pemkab Gorut langsung menggelar rapat koordinasi internal pada Selasa (25/2/2025) untuk membahas kesiapan anggaran. Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak juga segera dilakukan guna memastikan kelancaran PSU.
“Yang jelas, PSU itu adalah amar putusan MK yang harus dilaksanakan. Bagi daerah, tidak ada alasan mampu atau tidak mampu dalam pelaksanaannya,” tegas Sila usai rapat. Selasa (25-2).
Menurutnya, konsekuensi utama yang harus segera ditangani adalah kesiapan anggaran. Pemkab Gorut bertanggung jawab untuk mencari solusi agar kebutuhan dana PSU dapat terpenuhi.
“Terkait pelaksanaan teknis PSU nantinya, itu sudah menjadi kewenangan penyelenggara pemilu,” jelasnya.
Selain kesiapan anggaran, koordinasi dengan pihak terkait juga menjadi prioritas. Pemkab Gorut akan segera melakukan rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorut, aparat keamanan seperti Polri dan TNI, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Rapat koordinasi masih dalam perencanaan, tetapi harus segera dilaksanakan. Saya sudah berkoordinasi dengan KPU dan meminta mereka segera mengajukan rincian kebutuhan anggaran. Kita semua juga memahami kondisi keuangan daerah saat ini, terutama dengan berbagai kebijakan yang ada,” ujar Sila.
Di sisi lain, Sila juga mengajak media untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang.
“Semua pihak memiliki peran dalam menyukseskan PSU, termasuk media. Diharapkan pemberitaan yang disajikan tetap objektif, berimbang, dan dapat memberikan informasi yang benar serta terpercaya bagi masyarakat,” pungkasnya.