GoTimes.id, Pohuwato – Propam Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti rekaman suara yang beredar dan diduga melibatkan oknum anggota Satuan Reserse Kriminal. Rekaman yang memuat percakapan bernuansa pelanggaran itu kini resmi masuk meja penyidikan internal. Pemeriksaan dimulai Senin, 24 November 2025.
Kasi Propam Polres Pohuwato, Iptu Abd. Rahman Padja, S.H., mengatakan institusi Polri tidak memiliki ruang bagi penyalahgunaan wewenang, terlebih yang dapat mengikis kepercayaan publik. Ia memastikan Propam telah memanggil sejumlah saksi untuk menggali duduk perkara.
“Kami sedang bekerja menelusuri isi rekaman itu. Jika ditemukan unsur pelanggaran disiplin atau etik, prosesnya akan berjalan sesuai aturan internal Polri,” ujar Rahman.













