DaerahKabupaten Gorontalo Utara

PPPK Gorontalo Utara: Antara Anggaran dan Harapan

×

PPPK Gorontalo Utara: Antara Anggaran dan Harapan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Gotimes.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara akhirnya buka suara terkait polemik perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, memberikan penjelasan mendalam mengenai proses dan tantangan yang dihadapi dalam perekrutan PPPK yang saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Selasa (31-12).

Dihadapan sejumlah wartawan dalam konferensi pers yang digelara di Ruang Kerja Kepala Dinas Kominfo Gorontalo Utara, Sekda menjelaskan bahwa perekrutan PPPK pada tahun 2024 dibagi menjadi dua tahap. Tahap I akan merekrut tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan Tahap II ditujukan untuk tenaga non-ASN yang sudah bekerja di lingkungan pemerintah daerah selama dua tahun berturut-turut, namun tidak terdaftar di BKN.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara diberikan kuota sebanyak 271 formasi untuk PPPK 2024, terdiri dari 190 formasi untuk tenaga pendidik dan sisanya untuk tenaga teknis serta tenaga kesehatan. Untuk tahap pertama, sudah tercatat 664 pelamar yang memenuhi kriteria. Sedangkan untuk tahap kedua, pihak pemerintah daerah harus selektif karena hanya memprioritaskan mereka yang sudah bekerja di instansi pemerintah daerah selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga  DPRD Gorontalo Pantau Koperasi Pinus Jaya Sejahtera, Pastikan Hibah Dimanfaatkan Optimal

Meskipun pemerintah pusat telah menetapkan penyelesaian pengangkatan tenaga non-ASN pada tahun 2024, Sekda Suleman mengungkapkan bahwa anggaran menjadi isu utama yang harus diperhitungkan secara cermat. Anggaran Belanja Pegawai: Peringatan untuk Pemerintah Daerah

Suleman menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai maksimal hanya boleh mencapai 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menjadi tantangan besar, karena APBD Kabupaten Gorontalo Utara untuk tahun anggaran 2025 tercatat sudah mencapai 45,38% untuk belanja pegawai—melebihi batas yang ditetapkan.

“Jika belanja pegawai melebihi 30%, pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi berupa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) atau penundaan DAU. Oleh karena itu, kami sangat berhati-hati dalam perekrutan PPPK,” tegasnya.

Baca Juga  APBD Gorontalo Utara 2025 Resmi Ditetapkan

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah mengambil langkah strategis dengan mengurangi anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dari 12 bulan menjadi 6 bulan. Meskipun begitu, meskipun sudah dilakukan pengurangan, belanja pegawai masih berada di angka 38,37%, yang artinya masih jauh dari batas yang ditetapkan oleh undang-undang.

Sekda Suleman menambahkan bahwa dana untuk PPPK tahun 2025 diperkirakan hanya tersedia sekitar Rp 6,3 miliar, sementara untuk tahun 2024, anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji PPPK yang sudah direkrut sebanyak 1.383 orang mencapai Rp 68 miliar.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak dapat membuka seleksi secara luas, mengingat potensi dampaknya terhadap kemampuan keuangan daerah.

“Kami sangat selektif dalam membuka formasi, karena kami tidak ingin setelah direkrut dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), ternyata pemerintah daerah tidak mampu menggaji mereka,” lanjutnya.

Baca Juga  Rudy Salahuddin Luncurkan Layanan Halo Inspektorat

Sekda Suleman juga menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari perekrutan PPPK adalah untuk mengurangi angka pengangguran di Gorontalo Utara yang masih cukup tinggi, meskipun dihadapkan dengan keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah berharap agar melalui jalur ini, dapat memberikan kesempatan kerja bagi putra-putri terbaik daerah, sekaligus memperkuat perekonomian daerah.

Dalam konferensi pers ini, Sekda Suleman didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Irwan Usman, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Dahlan Wante, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sefry Bobihoe. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berkomitmen untuk menuntaskan pengangkatan tenaga non-ASN dengan penuh kehati-hatian, sembari menunggu kebijakan baru dari pusat yang dapat membantu menyelesaikan persoalan penganggaran dan penggajian.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :