Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahKabupaten Gorontalo Utara

PPPK Gorontalo Utara: Antara Anggaran dan Harapan

×

PPPK Gorontalo Utara: Antara Anggaran dan Harapan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Gotimes.id
Ilustrasi/Gotimes.id

Gotimes.id, Utara – Pemerintah Kabupaten Utara akhirnya buka suara terkait polemik perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Utara, Suleman Lakoro, memberikan penjelasan mendalam mengenai proses dan tantangan yang dihadapi dalam perekrutan PPPK yang saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Selasa (31-12).

Dihadapan sejumlah wartawan dalam konferensi pers yang digelara di Ruang Kerja Kepala Dinas Kominfo Gorontalo Utara, Sekda menjelaskan bahwa perekrutan PPPK pada tahun 2024 dibagi menjadi dua tahap. Tahap I akan merekrut tenaga non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan Tahap II ditujukan untuk tenaga non-ASN yang sudah bekerja di lingkungan pemerintah daerah selama dua tahun berturut-turut, namun tidak terdaftar di BKN.

Baca Juga  Direktur RSUD ZUS: Rusunawa Medis Dikelola Transparan dan Prioritaskan Nakes

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara diberikan kuota sebanyak 271 formasi untuk PPPK 2024, terdiri dari 190 formasi untuk tenaga pendidik dan sisanya untuk tenaga teknis serta tenaga . Untuk tahap pertama, sudah tercatat 664 pelamar yang memenuhi kriteria. Sedangkan untuk tahap kedua, pihak pemerintah daerah harus selektif karena hanya memprioritaskan mereka yang sudah bekerja di instansi pemerintah daerah selama dua tahun berturut-turut.

Baca Juga  Karo Ops Polda Gorontalo Hadiri Binrohtal Agama Kristen

Meskipun pemerintah pusat telah menetapkan penyelesaian pengangkatan tenaga non-ASN pada tahun 2024, Sekda Suleman mengungkapkan bahwa anggaran menjadi isu utama yang harus diperhitungkan secara cermat. Anggaran Belanja Pegawai: Peringatan untuk Pemerintah Daerah

Suleman menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, belanja pegawai maksimal hanya boleh mencapai 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menjadi tantangan besar, karena APBD Kabupaten Gorontalo Utara untuk tahun anggaran 2025 tercatat sudah mencapai 45,38% untuk belanja pegawai—melebihi batas yang ditetapkan.

Baca Juga  Ramadan Berkah, Wakapolda Gorontalo dan PJU Turun ke Jalan Bagikan Takjil

“Jika belanja pegawai melebihi 30%, pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi berupa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) atau penundaan DAU. Oleh karena itu, kami sangat berhati-hati dalam perekrutan PPPK,” tegasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :