Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumKriminalNasional

Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Internasional

×

Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Internasional

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Humas Polri)
Konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri. (Foto: Dok. Humas Polri)

Gotimes.id, Jakarta – Satgas Penanggulangan Judi Online berhasil menyita uang senilai Rp78,1 miliar dari jaringan sindikat judi online internasional. Langkah ini merupakan bukti komitmen dalam mendukung program yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Asep Edi Suheri, yang juga Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Judi Online, menyampaikan pada konferensi pers di Lobi Bareskrim , Jakarta, bahwa telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mendukung Presiden serta kebijakan-kebijakan pemerintah.

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz 2025 Hadir Membawa Kedamaian dan Harapan bagi Anak-Anak Yalimo

Satgas ini melanjutkan pengembangan kasus situs judi online Slot8278 yang diluncurkan pada Oktober lalu, dan dioperasikan oleh sindikat asing.

“Website ini dikendalikan oleh warga negara China, menawarkan minimal deposit Rp10 ribu tanpa perlu mendaftar akun, sehingga mudah diakses masyarakat,” jelas Asep. Sabtu (2-11).

Baca Juga  Polri Gerak Cepat Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Dalam pengembangan kasus, terungkap aliran dana melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU) yang bekerja sama dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi, perusahaan yang didirikan oleh tersangka HAJ. berhasil menangkap HAJ pada 18 Oktober, menyita laptop dan uang Rp8,2 miliar.

HAJ, dalam pemeriksaan, mengaku ditugaskan oleh DX alias MA, seorang WNA asal China yang sempat berdomisili di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Berdasarkan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi, DX diketahui telah kembali ke China pada 14 Oktober, dan Polri kini telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.