Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Enam paspor
- Enam visa
- Enam kontrak kerja
- Tiga unit ponsel
- Satu laptop
- Dua buku tabungan
- Empat kartu ATM
- Enam bundel rekening koran
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tegas KBP Amingga.
Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia.