Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Orang ke Bahrain, Tiga Tersangka Ditangkap

×

Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Orang ke Bahrain, Tiga Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Orang ke Bahrain, Tiga Tersangka Ditangkap. (Foto: Humas Polri)
Polri Bongkar Jaringan Perdagangan Orang ke Bahrain, Tiga Tersangka Ditangkap. (Foto: Humas Polri)

Dalam pengungkapan kasus ini, menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Enam paspor
  • Enam visa
  • Enam kontrak kerja
  • Tiga unit ponsel
  • Satu laptop
  • Dua tabungan
  • Empat kartu ATM
  • Enam bundel rekening koran

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Baca Juga  Lagi, Wartawan Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Opo Lao

Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

Baca Juga  Kapolri dan Menhut Perkuat Sinergitas Perlindungan Kawasan Hutan

Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tegas KBP Amingga.

Baca Juga  Saham CDIA Masuk Pemantauan Khusus, BEI Ungkap Alasan Pengawasan

Hingga saat ini, penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini masih terus dikembangkan. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku perdagangan orang yang merugikan warga negara Indonesia.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :