Gotimes.id, Gorontalo – Dalam satu pekan, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan melalui aplikasi Michat. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta, yang menyoroti aktivitas mencurigakan dan meresahkan warga. Rabu (6-11).
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus pertama terjadi pada 30 Oktober 2024 di sebuah hotel di Kelurahan Limba UI, Kota Gorontalo. Petugas berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial ARNM (19) dari Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, beserta dua wanita, FM (21) dan NR (23). Keesokan harinya, pada 31 Oktober 2024, Sat Reskrim kembali mengamankan beberapa orang di sebuah kos di Kelurahan Dumbo Raya, termasuk NRPB (19) asal Bolmong Utara, AFM (21), ALM (24) dari Kecamatan Kota Timur, dan RM (18) dari Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Pengungkapan ketiga terjadi pada 2 November 2024 di Kecamatan Kota Selatan, di mana Sat Reskrim mengamankan dua orang berinisial IM (19) dan MAL (20), keduanya berasal dari Kota Gorontalo.
Kelima tersangka, yaitu ARNM, AFM, ALM, RM, dan MAL, terbukti berperan sebagai mucikari atau perantara dalam praktik perdagangan orang melalui Michat, dengan tarif per orang sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.