Sesampainya di lokasi, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan penggalian material tanpa izin. Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial ACM (40), ARM (38), dan RM (42) kemudian berhasil diamankan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator Hyundai, satu unit mesin alkon, dua karpet hitam, satu selang air, satu selang cabang, dua alat dulang (kayu dan plastik), satu alat pembagi air, material tanah hasil galian, serta satu unit mobil Honda Brio.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidana bagi pelaku yaitu penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main. Mereka terancam pidana lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah,” tegas AKP Khoirunnas.













