Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
DaerahKabupaten Pohuwato

Polres Pohuwato Ungkap Praktik PETI di Taluduyunu, Tiga Pelaku Diamankan

×

Polres Pohuwato Ungkap Praktik PETI di Taluduyunu, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., Kasi Propam Iptu Abd. Padja, dan Kanit Tipidter Aipda Amzai, S.E. (Foto: Humas Polres Pohuwato)
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., Kasi Propam Iptu Abd. Padja, dan Kanit Tipidter Aipda Amzai, S.E. (Foto: Humas Polres Pohuwato)

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati para pelaku tengah melakukan penggalian material tanpa izin. Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial ACM (40), ARM (38), dan RM (42) kemudian berhasil .

Dalam operasi tersebut, turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator Hyundai, satu unit mesin alkon, dua karpet hitam, satu selang air, satu selang cabang, dua alat dulang (kayu dan plastik), satu alat pembagi air, material tanah hasil galian, serta satu unit mobil Honda Brio.

Baca Juga  Kapolres Pohuwato Pimpin Rakor Forkopimda Bahas Penertiban PETI

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman pidana bagi pelaku yaitu penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga  Tradisi Mopotilolo, Tanda Kehormatan Bagi Kapolda Gorontalo yang Baru

“Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main. Mereka terancam pidana lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah,” tegas AKP Khoirunnas.