Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Saat petugas mendatangi rumah Zainudin di Desa Karya Indah, yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri usai kejadian.
“Kami akan segera mengirimkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Proses hukum tetap berjalan,” tegas AKBP Busroni.
Kejadian ini kembali menyoroti bahaya serius dari aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Pohuwato. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, PETI juga mengancam keselamatan jiwa para penambang tradisional yang bekerja tanpa perlindungan memadai.
Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan selalu mengutamakan keselamatan dalam bekerja.
“Kami minta masyarakat tidak mengambil risiko di tambang ilegal. Sudah banyak korban jiwa. Kami akan terus menindaklanjuti aktivitas PETI yang membahayakan keselamatan warga,” tutup Kapolres.
Pihak keluarga korban menerima peristiwa ini sebagai musibah, namun aparat penegak hukum memastikan bahwa proses penyelidikan dan penegakan hukum tetap akan dilanjutkan demi mencegah kejadian serupa terulang.