Menindaklanjuti hal itu, Unit Paminal Si Propam Polres Pohuwato kini melakukan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul akun media sosial dan nomor telepon yang digunakan oleh pelaku penipuan sebenarnya.
“Kami akan mendalami informasi ini, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti untuk memastikan apakah ada pihak yang dengan sengaja menggunakan identitas anggota Polri untuk melakukan kejahatan siber,” tambah Kasi Propam.
Polres Pohuwato menegaskan, jika terbukti ada anggota yang menyalahgunakan jabatannya, tindakan tegas akan diberikan. Namun sejauh ini, bukti awal menunjukkan bahwa identitas Aipda Ambran Alazain telah disalahgunakan oleh pihak lain.
“Polri berkomitmen menjaga nama baik institusi dan melindungi masyarakat dari tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat kepolisian,” tutup Iptu Abd Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan internal masih berlangsung untuk memastikan kebenaran informasi serta mencegah penyebaran opini negatif yang dapat mencoreng nama baik Polri.













