Setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan berhasil menemukan lokasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di Bolaang Mongondow.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bolaang untuk pemeriksaan awal, kemudian digiring ke Polda Gorontalo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Yos Guntur.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggunakan uang sebesar Rp70 juta dari pembayaran korban untuk menutupi pembangunan unit lain yang sebelumnya juga dijanjikan kepada calon pembeli lain.
Saat ini, FRM masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polda Gorontalo. Ia dijerat dengan pasal penipuan berdasarkan laporan polisi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, khususnya dengan pihak-pihak yang belum terbukti kredibel dan memiliki legalitas yang jelas.