Selain persoalan KSOP Anggrek, Pansus juga menangani polemik tanah eks HGU di Desa Sogu. Windra menjelaskan, berdasarkan informasi pemerintah daerah telah ada kesepakatan antara pemilik eks HGU dengan sekitar 20 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut untuk mendapatkan bagian tanah.
“Yang dituntut warga adalah realisasi pembagian lahan itu. Sampai sekarang masih menunggu proses administrasi, termasuk tanda tangan Bupati,” jelasnya.
DPRD, lanjut Windra, berharap kesepakatan yang telah ditandatangani berbagai pihak, termasuk unsur kejaksaan, tidak mengalami perubahan dan segera direalisasikan.
Selanjutnya, DPRD juga akan beralih menangani persoalan pengadaan lahan di Desa Ilangata Barat oleh PT Gobel Bangun Lestari yang diduga berkaitan dengan penjualan lahan di kawasan mangrove.
Windra menegaskan seluruh persoalan tersebut akan ditangani secara bertahap dengan mengedepankan transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat.














