Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan Michat. Operasi yang digelar baru-baru ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan manusia tersebut. Sabtu (23-11).
Para pelaku yang diamankan adalah Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24). Penangkapan mereka dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H., yang didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas keluar-masuk laki-laki dan perempuan di sebuah rumah kos, yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Tim Resmob Polda Gorontalo segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Dalam penggerebekan di rumah kos itu, enam pelaku yang dicurigai langsung diamankan ke Polda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Nur Santiko.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi Michat untuk menawarkan jasa seksual. Mereka memasang foto profil korban untuk menarik pelanggan. Setelah korban melayani pelanggan secara seksual, seluruh bayaran yang diterima korban diambil oleh pelaku, terutama Sdri. SN, dengan dalih digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk makan dan membayar sewa kos.
“Para pelaku memanfaatkan korban untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang sangat tidak manusiawi. Semua uang yang diterima korban diserahkan kepada pelaku,” jelas Kombes Pol. Nur Santiko.
Keenam pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 2 Ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 296 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Hukuman yang diancamkan berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Kombes Pol. Nur Santiko menegaskan bahwa Polda Gorontalo akan terus memberantas jaringan perdagangan orang yang mengancam masyarakat. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang demi menjaga keamanan dan moral masyarakat,” pungkasnya.