Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan Michat. Operasi yang digelar baru-baru ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan manusia tersebut. Sabtu (23-11).
Para pelaku yang diamankan adalah Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24). Penangkapan mereka dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H., yang didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas keluar-masuk laki-laki dan perempuan di sebuah rumah kos, yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Tim Resmob Polda Gorontalo segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Dalam penggerebekan di rumah kos itu, enam pelaku yang dicurigai langsung diamankan ke Polda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Nur Santiko.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi Michat untuk menawarkan jasa seksual. Mereka memasang foto profil korban untuk menarik pelanggan. Setelah korban melayani pelanggan secara seksual, seluruh bayaran yang diterima korban diambil oleh pelaku, terutama Sdri. SN, dengan dalih digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk makan dan membayar sewa kos.