Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Polda Gorontalo Bongkar Jaringan TPPO Bermodus Michat

×

Polda Gorontalo Bongkar Jaringan TPPO Bermodus Michat

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H., yang didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers di Polda Gorontalo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H., yang didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers di Polda Gorontalo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang () dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan . Operasi yang digelar baru-baru ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan manusia tersebut. Sabtu (23-11).

Para pelaku yang diamankan adalah Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24). Penangkapan mereka dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten .

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Gorontalo Tangkap 20 Terduga Pelaku Pencabulan Anak

Direktur Reserse Kriminal Umum , Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H., yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas keluar-masuk laki-laki dan perempuan di sebuah rumah kos, yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  APDK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Kikia ke Kejaksaan

“Tim Resmob segera melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Dalam penggerebekan di rumah kos itu, enam pelaku yang dicurigai langsung diamankan ke Polda Gorontalo untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Nur Santiko.

Baca Juga  Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Internasional

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi untuk menawarkan jasa seksual. Mereka memasang foto profil korban untuk menarik pelanggan. Setelah korban melayani pelanggan secara seksual, seluruh bayaran yang diterima korban diambil oleh pelaku, terutama Sdri. SN, dengan dalih digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk makan dan membayar sewa kos.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :