Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Polda Gorontalo Bongkar Jaringan TPPO Bermodus Michat

×

Polda Gorontalo Bongkar Jaringan TPPO Bermodus Michat

Sebarkan artikel ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H., yang didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers di Polda Gorontalo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H., yang didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers di Polda Gorontalo. (Foto: Humas Polda Gorontalo)

– Direktorat Reserse Umum () berhasil membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang () dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan . Operasi yang digelar baru-baru ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan manusia tersebut. Sabtu (23-11).

Para yang diamankan adalah Lk. AMS (25), Lk. RA (19), Lk. ZAT (22), Pr. SK (23), Pr. KK (23), dan Pr. SN (24). mereka dilakukan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Lupoyo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten .

Baca Juga  Laporan Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan, Akhirnya Diterima Polisi

Direktur Reserse Umum Gorontalo, Kombes Pol. Nur Santiko, S.I.K., M.H., yang didampingi Kabid Humas Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari masyarakat. Warga mencurigai adanya aktivitas keluar-masuk laki-laki dan perempuan di sebuah rumah kos, yang kemudian dilaporkan kepada pihak .

Baca Juga  Resmob Polda Gorontalo Ringkus Pencuri Tas di RSUD Aloe Saboe

“Tim segera melakukan penyelidikan berdasarkan tersebut. Dalam di rumah kos itu, enam yang dicurigai langsung diamankan ke untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Nur Santiko.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Kopra Diringkus Tim Gabungan Polda dan Polres Gorontalo

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi untuk menawarkan jasa seksual. Mereka memasang foto profil korban untuk menarik pelanggan. Setelah korban melayani pelanggan secara seksual, seluruh bayaran yang diterima korban diambil oleh pelaku, terutama Sdri. SN, dengan dalih digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk makan dan membayar sewa kos.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :