Setelah menerima laporan, Tim Resmob Otanaha melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa penghuni rumah telah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa, Kecamatan Hutuo. Polisi kemudian mengamankan seorang rekan tersangka yang memberikan informasi keberadaan DY di sebuah kafe di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Tim langsung bergerak dan menangkap DY di lokasi tersebut. “Saat ini, pelaku sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Yudi.
Berdasarkan hasil interogasi, DY diketahui menjalankan bisnis prostitusi sejak 2022. Tersangka memiliki delapan pekerja seks dan mendapatkan penghasilan antara Rp500.000 hingga Rp800.000 per hari. DY juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian.