Gotimes.id, Gorontalo – Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo, yang dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta AKP Yudhi Prastyo, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (26-1).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DY (24), warga Desa Ilatodule, Kecamatan Telaga, yang diduga bertindak sebagai mucikari. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe di Desa Palopo sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.
Kasubdit IV Renakta AKP Yudi menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat di media sosial mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Citra Agrindo, Kecamatan Hutuo, Kabupaten Gorontalo. Rumah tersebut diduga digunakan untuk praktik prostitusi melalui aplikasi online.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Otanaha melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa penghuni rumah telah pindah ke Perumahan Bumi Farinasa, Kecamatan Hutuo. Polisi kemudian mengamankan seorang rekan tersangka yang memberikan informasi keberadaan DY di sebuah kafe di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Tim langsung bergerak dan menangkap DY di lokasi tersebut. “Saat ini, pelaku sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Yudi.
Berdasarkan hasil interogasi, DY diketahui menjalankan bisnis prostitusi sejak 2022. Tersangka memiliki delapan pekerja seks dan mendapatkan penghasilan antara Rp500.000 hingga Rp800.000 per hari. DY juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian.