GoTimes.id – Serangkaian penelitian ilmiah terbaru kembali menegaskan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato bukan sekadar persoalan hukum, melainkan telah menjelma menjadi krisis lingkungan kronis. Pencemaran merkuri yang ditimbulkan berlangsung lama, terakumulasi, dan kini mengancam keberlanjutan ekosistem serta kesehatan masyarakat.
Penelitian Novriyal dkk. (2024) yang dipublikasikan dalam International Journal of Humanities, Education and Social Sciences (IJHESS) mencatat penurunan signifikan kualitas lingkungan di sekitar wilayah PETI, khususnya pada air permukaan, air tanah, dan ekosistem perairan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Riset tersebut mengungkap bahwa limbah hasil pengolahan emas dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengolahan, memicu degradasi ekosistem sungai, sedimentasi berat, serta penurunan fungsi lahan pertanian di wilayah hilir.
“Pembuangan limbah hasil pengolahan emas secara langsung ke lingkungan menyebabkan gangguan serius pada ekosistem sungai dan lahan pertanian di wilayah terdampak,” tulis Novriyal dalam laporannya.
Temuan ini diperkuat oleh penelitian Barakati dkk. (2024) dalam Jurnal Ilmu Lingkungan Universitas Diponegoro. Studi tersebut menyatakan seluruh segmen DAS di sekitar aktivitas PETI di Kecamatan Buntulia berada dalam kondisi tercemar, dengan tingkat pencemaran mulai dari ringan hingga berat.
Sejumlah parameter fisik dan kimia air terukur melampaui baku mutu lingkungan. Kondisi ini menunjukkan bahwa air permukaan dan air tanah di kawasan tersebut tidak lagi layak menjalankan fungsi ekologis maupun memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Aktivitas penambangan emas tanpa izin menyebabkan penurunan kualitas air permukaan dan air tanah, dengan parameter fisik dan kimia yang melebihi baku mutu,” tulis Barakati.













