GoTimes.id, Gorontalo Utara – Polemik pekerjaan normalisasi sungai di Desa Buluwatu, Kecamatan Sumalata Timur, yang menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2024 terus bergulir. Klarifikasi yang disampaikan pihak Pemerintah Desa justru berbeda dengan keterangan Pemerintah Kecamatan.
Sekretaris Desa Buluwatu, Rhey Rahman, mewakili Kepala Desa, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui mekanisme perizinan ke Balai Wilayah Sungai. Menurutnya, usulan pekerjaan telah diverifikasi oleh pihak kecamatan dan kabupaten, sehingga pemerintah desa menganggap proyek tersebut dapat langsung dilaksanakan.
“Kalau sudah diverifikasi pihak kecamatan dan kabupaten, kami menganggap pekerjaan itu sudah bisa dilaksanakan, tanpa ada lagi yang perlu diurus seperti ke Balai Sungai yang sekarang dipermasalahkan,” ujarnya, Selasa (12-8).
Rhey juga mengakui pekerjaan tersebut menyentuh sebagian kecil area mangrove. Penyingkiran mangrove, menurutnya, dilakukan atas permintaan masyarakat sebagai akses keluar-masuk perahu.