Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Perindag Buka Ruang Komunikasi Terkait Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024

×

Perindag Buka Ruang Komunikasi Terkait Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kadis Perindag Sangihe, Threenov T. Ponto. (Foto: AM Budiman)
Kadis Perindag Sangihe, Threenov T. Ponto. (Foto: AM Budiman)

Ia juga menambahkan bahwa Dinas telah memberikan solusi dengan skema pembayaran yang tidak harus dilakukan sekaligus.

“Pembayaran retribusi tidak ditagih sekaligus. Kami sudah siapkan solusi agar bisa dicicil,” ujarnya.

Baca Juga  Luas Panen Jagung Menyusut, Produksi Mei Turun 9 Persen

Threenov mengakui bahwa masih banyak pedagang yang belum melakukan pembayaran dengan alasan menunggu keputusan atas keberatan yang telah disampaikan. Namun ia menekankan, kewajiban tersebut tetap harus menjadi perhatian.

Baca Juga  Dittipideksus Bareskrim Sita Aset Rp1,5 Triliun dan Uang Rp52,5 Miliar dari Kasus Net89

“Jawaban atas keberatan itu adalah kewenangan pimpinan daerah. Tapi Perda ini sudah melalui proses panjang, termasuk sosialisasi sebelum ditetapkan,” katanya.

Ia pun berharap agar para pelaku usaha tetap melaksanakan kewajiban pembayaran sambil menunggu respons dari pemerintah daerah.

Baca Juga  24 Juli, Indonesia Rayakan Hari Kebaya Nasional

“Kalau tidak dibayar, nanti justru akan menumpuk dan memberatkan ke depan,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :