Ia juga menambahkan bahwa Dinas Perindag telah memberikan solusi dengan skema pembayaran yang tidak harus dilakukan sekaligus.
“Pembayaran retribusi tidak ditagih sekaligus. Kami sudah siapkan solusi agar bisa dicicil,” ujarnya.
Threenov mengakui bahwa masih banyak pedagang yang belum melakukan pembayaran dengan alasan menunggu keputusan atas keberatan yang telah disampaikan. Namun ia menekankan, kewajiban tersebut tetap harus menjadi perhatian.
“Jawaban atas keberatan itu adalah kewenangan pimpinan daerah. Tapi Perda ini sudah melalui proses panjang, termasuk sosialisasi sebelum ditetapkan,” katanya.
Ia pun berharap agar para pelaku usaha tetap melaksanakan kewajiban pembayaran sambil menunggu respons dari pemerintah daerah.
“Kalau tidak dibayar, nanti justru akan menumpuk dan memberatkan ke depan,” pungkasnya.













