Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Perindag Buka Ruang Komunikasi Terkait Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024

×

Perindag Buka Ruang Komunikasi Terkait Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kadis Perindag Sangihe, Threenov T. Ponto. (Foto: AM Budiman)
Kadis Perindag Sangihe, Threenov T. Ponto. (Foto: AM Budiman)

GoTimes.id, Kepulauan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan () Kabupaten Kepulauan menegaskan tetap membuka ruang komunikasi bagi para pedagang terkait penerapan (Perda) dan Peraturan Bupati () Nomor 10 Tahun 2025. Minggu (6-7).

, , menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, merespons keluhan para pedagang terkait harga sewa lapak di Pasar Towo.

Baca Juga  Menhut dan BPKP Bentuk Satgas Sawit Lawan Ilegalitas Hutan

“Memang ada keluhan dan keberatan terhadap nilai sewa lapak di Pasar Towo. Semua masukan tersebut telah kami terima dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Threenov.

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Tangkap Tokoh KKB di Dekai

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Perda dan tetap harus dijalankan sebagai bentuk penghormatan terhadap marwah dan harga diri daerah.

“Perda dan adalah produk hukum daerah yang harus ditegakkan. Di situ ada marwah daerah yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Ponto menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pengajuan keringanan dari para pedagang, namun tetap mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran retribusi harus dipenuhi.

Baca Juga  Pemerintah Genjot Pajak Digital dan Ekspor 2025

“Silakan mengajukan keberatan atau minta keringanan, tapi kewajiban tetap harus ditunaikan. Tidak bisa menuntut keringanan jika kewajiban belum dilaksanakan,” jelasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :