Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Perindag Buka Ruang Komunikasi Terkait Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024

×

Perindag Buka Ruang Komunikasi Terkait Penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kadis Perindag Sangihe, Threenov T. Ponto. (Foto: AM Budiman)
Kadis Perindag Sangihe, Threenov T. Ponto. (Foto: AM Budiman)

GoTimes.id, Kepulauan Sangihe – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan tetap membuka ruang komunikasi bagi para pedagang terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2025. Minggu (6-7).

Kepala Dinas Perindag Sangihe, Threenov T. Ponto, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, merespons keluhan para pedagang terkait harga sewa lapak di Pasar Towo.

Baca Juga  Akhmad Wiyagus Gantikan Imam Sugianto sebagai Astamaops Kapolri

“Memang ada keluhan dan keberatan terhadap nilai sewa lapak di Pasar Towo. Semua masukan tersebut telah kami terima dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Threenov.

Baca Juga  Tatap Peluang Ekspor Perikanan Sangihe, PT. JSM Soroti Pentingnya Kepastian dan Keamanan Pasar

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Perda dan Perbup tetap harus dijalankan sebagai bentuk penghormatan terhadap marwah dan harga diri daerah.

“Perda dan Perbup adalah produk hukum daerah yang harus ditegakkan. Di situ ada marwah daerah yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.

Ponto menjelaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pengajuan keringanan dari para pedagang, namun tetap mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran retribusi harus dipenuhi.

Baca Juga  BULOG Sangihe: Distribusi Beras SPHP Menunggu Instruksi BAPANAS

“Silakan mengajukan keberatan atau minta keringanan, tapi kewajiban tetap harus ditunaikan. Tidak bisa menuntut keringanan jika kewajiban belum dilaksanakan,” jelasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :