Gotimes.id, orontalo Utara – Kabupaten Gorontalo Utara segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Kawasan Kumuh. Paripurna pengesahan Ranperda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2025, setelah drafnya dinyatakan selesai melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanganan Kawasan Kumuh, Windra Lagarusu, usai mengikuti rapat internal, Jumat (2-5).
“Ranperda ini sudah selesai harmonisasi di tingkat pemerintah daerah. Sekarang kami tinggal merapikan redaksi pasal-pasalnya. Targetnya diparipurnakan pada tanggal 20 Mei,” ujar Windra.
Menurutnya, kehadiran Perda tersebut menjadi syarat penting bagi daerah untuk mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
“Kalau daerah belum punya Perda tentang kawasan kumuh, kita tidak bisa mengakses anggaran penanganan dari kementerian. Gorut sendiri sudah beberapa kali gugur karena belum memiliki Perda ini,” jelasnya.