“Ancaman pencemaran dari kegiatan Dapur Makanan Bergizi Gratis sangat jelas berdampak langsung terhadap lingkungan secara luas (ekosistem, pencemaran tanah, air, udara), dan itu adalah substansi yang sekiranya tidak perlu kaku memahami kedua aturan tersebut.” jelas Anto.
Melansir dari Pikiran Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) sudah mewanti-wanti agar setiap dapur pelayanan gizi memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang mumpuni. Jangan sampai, niat baik memberi gizi justru mencemari lingkungan.
Dalam teknis pengawasan dan pengendalian, tugas tersebut sudah menjadi tugas utama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membantu pemerintah daerah (bupati/wali kota) dalam mengelola dan melestarikan lingkungan hidup, termasuk perumusan kebijakan, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan limbah, serta edukasi dan pembinaan masyarakat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gorontalo Utara, Tamrin Sirajudin, mengungkapkan bahwa kegiatan dapur MBG wajib mengantongi izin lingkungan.
“Seharusnya kami tahu lokasinya di mana saja, kami verifikasi lapangan, verifikasi IPAL-nya, dan kaji dokumen lingkungannya. Tapi ini tidak ada,” ujar Tamrin pada Kamis, 30 Oktober 2025.













