Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
BeritaNasional

Pemprov Gorontalo Belum Terima Persetujuan Formasi PPPK Tahap 2 dari Kemenpan RB

×

Pemprov Gorontalo Belum Terima Persetujuan Formasi PPPK Tahap 2 dari Kemenpan RB

Sebarkan artikel ini
Kepala BKD Provinsi Gorontalo Rifli Katili (kuning, kiri) bersama Kepala BKD dari tiga provinsi yang hadir mengikuti Seminar Nasional (Foto: Nova Diskominfotik)
Kepala BKD Provinsi Gorontalo Rifli Katili (kuning, kiri) bersama Kepala BKD dari tiga provinsi yang hadir mengikuti Seminar Nasional (Foto: Nova Diskominfotik)

GoTimes.id, Kota Manado – Pemerintah Provinsi () hingga saat ini belum menerima persetujuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () tahap 2 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (). Kondisi tersebut membuat mempertimbangkan opsi pengangkatan melalui skema paruh waktu.

Baca Juga  Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Rekonstruksi Kasus Penembakan Brigpol Iqbal

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi , Rifli Katili, usai mengikuti Seminar Nasional Manajemen Talenta dan Penandatanganan Komitmen PPK yang berlangsung di Ballroom Swissbell Hotel, Kota Manado, Jumat (18/7/2025).

“Formasi yang kita usulkan belum mendapat respon dari Kemenpan, sehingga sangat mungkin tidak mendapatkan formasi. Dengan situasi ini, peserta seleksi tahap 2 kemungkinan besar akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Rifli.

Baca Juga  Mahasiswa Tabrak Lari di Sleman, Korban Meninggal

Menurut Rifli, pengangkatan PPPK paruh waktu tetap mengacu pada regulasi Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, setiap pengangkatan wajib diawali dengan pengajuan usulan formasi yang mencakup jumlah, jenis jabatan, unit organisasi, serta rincian penempatan.

Baca Juga  Pendaftaran Upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka Dibuka 4 Agustus 2025

“Walaupun mereka statusnya paruh waktu, tetap harus ada formasi dari Kemenpan dulu sebelum diajukan ke untuk penerbitan NIP,” jelas Rifli.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :