GoTimes.id, Kota Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo hingga saat ini belum menerima persetujuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Kondisi tersebut membuat Pemprov mempertimbangkan opsi pengangkatan melalui skema PPPK paruh waktu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, usai mengikuti Seminar Nasional Manajemen Talenta dan Penandatanganan Komitmen PPK yang berlangsung di Ballroom Swissbell Hotel, Kota Manado, Jumat (18/7/2025).
“Formasi yang kita usulkan belum mendapat respon dari Kemenpan, sehingga sangat mungkin Pemprov Gorontalo tidak mendapatkan formasi. Dengan situasi ini, peserta seleksi PPPK tahap 2 kemungkinan besar akan diarahkan menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Rifli.
Menurut Rifli, pengangkatan PPPK paruh waktu tetap mengacu pada regulasi Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, setiap pengangkatan wajib diawali dengan pengajuan usulan formasi yang mencakup jumlah, jenis jabatan, unit organisasi, serta rincian penempatan.
“Walaupun mereka statusnya paruh waktu, tetap harus ada formasi dari Kemenpan dulu sebelum diajukan ke BKN untuk penerbitan NIP,” jelas Rifli.