Meski demikian, ia menegaskan bahwa JDIH Gorontalo Utara tetap terintegrasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, sehingga secara sistem tidak bermasalah.
“Saat ini kami sedang melakukan penginputan ulang data, meski terkendala jaringan internet dari Kominfo yang belum aktif. Untuk sementara, kami menggunakan jaringan seluler pribadi agar proses input tetap berjalan dan bisa segera terintegrasi kembali dengan BPHN,” ungkapnya.
Nurain juga menekankan bahwa jika JDIH tidak dijalankan, maka nilai Reformasi Birokrasi daerah akan turun, karena JDIH berkaitan langsung dengan keterbukaan dan akses informasi hukum bagi masyarakat.
Sebagai solusi sementara, ia menyampaikan bahwa akses terhadap produk hukum daerah tetap terbuka bagi publik.
“Masyarakat bisa datang langsung ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo Utara, atau mengakses produk hukum melalui website JDIH BPK, sambil menunggu JDIH daerah kembali pulih sepenuhnya,” tutupnya.













