GoTimes.id, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) daerah bukan tidak ada atau tidak dijalankan, melainkan telah dibentuk dan beroperasi sejak tahun 2021.
Hal itu ditegaskan oleh Nurain S. Otoluwa, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, menanggapi isu tidak aktifnya JDIH Gorontalo Utara.
“JDIH Kabupaten Gorontalo Utara sudah ada sejak tahun 2021 melalui Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Bahkan saat itu, Gorontalo Utara menjadi yang pertama di Provinsi Gorontalo memiliki JDIH,” ujar Nurain.
Ia menjelaskan, permasalahan utama muncul pada tahun 2023 akibat kerusakan server, yang menyebabkan seluruh data JDIH terhapus. Pemerintah daerah, kata dia, telah mengajukan anggaran perbaikan server pada tahun 2025, namun tidak dapat direalisasikan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Bukan berarti kami membiarkan JDIH tidak berjalan. Justru kami sangat menyadari bahwa JDIH itu penting, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap hari meminta data, dan JDIH juga menjadi salah satu indikator penilaian Reformasi Birokrasi,” jelasnya.
Menurut Nurain, sejak awal pemerintah daerah berupaya mencari solusi agar JDIH tetap aktif. Bahkan sistem JDIH sempat kembali berjalan, namun data kembali hilang karena kerusakan server yang belum tertangani secara permanen.













