Gotimes.id, Kabupaten Gorontalo – Pemilik usaha pengolahan arang tempurung di Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Rimanto Bumulo menegaskan bahwa usahanya masih dalam skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan belum mencapai tahap industri pabrik.
“Ini belum pabrik, masih sebatas usaha kecil,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21-2).
Meskipun demikian, ia menyatakan kesiapannya untuk mengurus dokumen perizinan agar kegiatan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya akan urus izin,” tegasnya.
Usaha pengolahan arang tempurung ini telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, meskipun dalam skala terbatas.
“Karyawan saya ada dua orang,” tambah Rimanto.
Sementara itu, mengenai keluhan warga tentang asap dari pembakaran, pihaknya akan terus berupaya memperbaiki sistem produksinya.
“Saya akan perbaiki cara pembakarannya sehingga dapat mengurangi asap yang menyebar ke warga sekitar,” ujarnya
Hingga saat ini, pihak berwenang di Kabupaten Gorontalo belum memberikan pernyataan resmi terkait status izin usaha tersebut. Namun, Rimanto berharap adanya solusi terbaik agar usahanya bisa terus berkembang tanpa hambatan hukum.
Sebelumnya, Warga Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, semakin resah dengan keberadaan sebuah pabrik arang tempurung yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap.
Asap pekat hasil pembakaran tempurung kelapa menyebar ke permukiman, menimbulkan bau menyengat yang mengganggu pernapasan.