Scroll untuk membaca artikel sob
DaerahKabupaten Gorontalo

Pemilik Usaha Arang Tempurung Berjanji Urus Izin dan Kurangi Polusi

×

Pemilik Usaha Arang Tempurung Berjanji Urus Izin dan Kurangi Polusi

Sebarkan artikel ini
Rimanto Bumulo, pemilik usaha pengolahan arang tampurung di Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Gotimes.id)
Rimanto Bumulo, pemilik usaha pengolahan arang tampurung di Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Gotimes.id)

Gotimes.id, Kabupaten Gorontalo – Pemilik usaha pengolahan arang tempurung di Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Rimanto Bumulo menegaskan bahwa usahanya masih dalam skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan belum mencapai tahap industri pabrik.

“Ini belum pabrik, masih sebatas usaha kecil,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (21-2).

Meskipun demikian, ia menyatakan kesiapannya untuk mengurus dokumen perizinan agar kegiatan usahanya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga  Herman Adam Desak Pemkab Gorut Segera Tunjuk Plt Kades Malambe

“Saya akan urus izin,” tegasnya.

Usaha pengolahan arang tempurung ini telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, meskipun dalam skala terbatas.

“Karyawan saya ada dua orang,” tambah Rimanto.

Sementara itu, mengenai keluhan warga tentang asap dari pembakaran, pihaknya akan terus berupaya memperbaiki sistem produksinya.

Baca Juga  LPJ Fiktif ala BPBD Kabgor: Rp1,9 Miliar yang Tersesat

“Saya akan perbaiki cara pembakarannya sehingga dapat mengurangi asap yang menyebar ke warga sekitar,” ujarnya

Hingga saat ini, pihak berwenang di Kabupaten Gorontalo belum memberikan pernyataan resmi terkait status izin usaha tersebut. Namun, Rimanto berharap adanya solusi terbaik agar usahanya bisa terus berkembang tanpa hambatan hukum.

Baca Juga  DPRD Gorontalo Utara Dalami Dugaan Penjualan Lahan Mangrove di Ilangata Barat

Sebelumnya, Warga Desa Iloponu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, semakin resah dengan keberadaan sebuah pabrik arang tempurung yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap.

Asap pekat hasil pembakaran tempurung kelapa menyebar ke permukiman, menimbulkan bau menyengat yang mengganggu pernapasan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :