GoTimes.id, Jakarta – Pemerintah terus mendorong kemandirian fiskal dengan menggulirkan sejumlah kebijakan perpajakan dan non-perpajakan baru sepanjang 2025 dan 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka menengah untuk memperkuat penerimaan negara dan membiayai program pembangunan nasional.
Beberapa kebijakan strategis yang diterapkan atau sedang dirancang mencakup pajak e-commerce, revisi tarif ekspor komoditas perkebunan, hingga rencana penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dan bea keluar pada batu bara dan emas.
1. PPh untuk Merchant E-Commerce
Mulai 14 Juli 2025, pemerintah resmi memberlakukan pungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang dalam negeri yang bertransaksi lewat platform digital, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Penyelenggara e-commerce ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak bagi para merchant yang beroperasi menggunakan alamat IP atau nomor telepon Indonesia. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pungutan, tetapi tetap wajib melaporkan data identitas dan pernyataan penghasilan.
Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang inklusif dan setara di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
2. Kenaikan Pungutan Ekspor CPO dan Produk Turunan
Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dari 7,5% menjadi 10%, berlaku sejak 17 Mei 2025 berdasarkan PMK Nomor 30 Tahun 2025. Tarif yang sama juga dikenakan atas produk turunan CPO seperti CPKO, biodiesel, dan minyak jelantah.