GoTimes.id, Gorontalo Utara – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menunda pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penundaan tersebut disebabkan oleh perubahan pada naskah akademik Ranperda yang telah dua kali mengalami revisi. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Gorut, Thamrin Yusuf, usai rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu di Kantor DPRD.
“Rencana awal kami ingin segera membahas, namun karena ada perubahan pada naskah akademik, pembahasan ditunda sementara. Ranperda itu juga masih berada di OPD dan belum masuk ke DPRD,” ujar Thamrin. Senin (7-7).