Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel (Oppo dan Samsung), tiga kunci motor, satu tas selempang, kartu ATM, SIM, buku tabungan, dan sejumlah barang pribadi lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, IL mengaku telah melakukan aksi curanmor di 36 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah, yakni:
- Gorontalo: 15 TKP
- Sulawesi Tengah (Palu dan Parigi Moutong): 13 TKP
- Sulawesi Utara (Manado dan Minahasa): 6 TKP
- Maluku Utara (Ternate): 1 TKP
- Kabupaten Bone Bolango (HP curian): 2 unit
Total kendaraan yang berhasil digasak pelaku mencapai 35 unit sepeda motor berbagai merek, seperti Honda Vario, Yamaha Mio, Honda Beat, Revo, dan Scoopy.
Pelaku IL telah diserahkan dalam kondisi sehat kepada Tim Opsnal Polres Parigi Moutong pada Selasa, 10 Juni 2025 pukul 01.00 WITA, bersama satu unit motor hasil curian sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini menunjukkan keberhasilan sinergi antara Polda Gorontalo dan Polda Sulawesi Tengah dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.