“Jika dalam waktu tiga hari tidak ada peminat, maka masa penjaringan akan diperpanjang selama lima hari ke depan,” tegas Aprikonus.
Tak hanya lahan parkir, rencana ini juga mencakup pengelolaan dan pemanfaatan lahan lainnya di lingkungan rumah sakit. Menurut Aprikonus, tidak menutup kemungkinan satu pihak ketiga dapat mengelola beberapa aset sekaligus, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Pengelola harus memiliki pengalaman dalam bidang pengelolaan parkir dan pemanfaatan lahan. Semua akan dinilai secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Ia menegaskan, program ini tidak hanya bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan aset rumah sakit, tetapi juga untuk membuka lapangan pekerjaan baru serta meningkatkan pendapatan RSUD Liun Kendage.
“Intinya, kami ingin pengelolaan parkir yang lebih baik, terbuka lapangan kerja, dan tentu berdampak positif pada peningkatan pendapatan rumah sakit,” pungkasnya.