GoTimes.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus menjadi perhatian serius di Indonesia. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang tahun 2023, tercatat sedikitnya 3.000 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan seksual sebagai bentuk paling dominan. Tren ini masih berlanjut hingga tahun 2024, dengan sejumlah kasus terungkap di berbagai wilayah seperti Tangerang Selatan, Pekanbaru, Surabaya, Purwakarta, dan Nusa Tenggara Barat.
Salah satu bentuk paling mengkhawatirkan dari kekerasan seksual terhadap anak adalah pedofilia. Dalam bukunya 10 Pedofil Paling Berbahaya di Dunia, Merry Magdalena menulis bahwa pedofilia dikategorikan sebagai kelainan jiwa, bukan sekadar penyimpangan seksual biasa.
Merujuk pada definisi dari International Classification of Diseases (ICD), pedofilia dijelaskan sebagai gangguan kepribadian dan perilaku pada orang dewasa yang memilih melakukan hubungan seks dengan anak-anak usia pubertas atau prapubertas. Definisi serupa juga disebutkan dalam The American Heritage Stedman’s Medical Dictionary, yang menyatakan bahwa pedofilia adalah fantasi atau tindakan oleh orang dewasa yang melibatkan aktivitas seksual dengan anak atau anak-anak.
Meski demikian, tidak semua pelaku pelecehan terhadap anak dapat langsung disebut pedofil. Hal ini ditegaskan oleh pengamat kriminal dan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel, yang menyatakan bahwa seseorang hanya bisa disebut pedofil setelah menjalani pemeriksaan psikologis. Menurutnya, dalam beberapa kasus, pelecehan seksual terhadap anak justru terjadi sebagai bentuk kompensasi dari keterbatasan hasrat seksual terhadap orang dewasa, bukan karena dorongan pedofilik.