Sementara itu, belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp731,17 miliar. Dengan realisasi pendapatan yang lebih besar dari belanja, daerah mencatat surplus sebesar Rp10,22 miliar. Namun, pembiayaan mengalami defisit sebesar Rp334,6 juta, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 tercatat sebesar Rp9,89 miliar.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda, namun dengan sejumlah catatan. Fraksi NasDem meminta perhatian terhadap korban bencana di Tolinggula. Fraksi Golkar menyoroti pentingnya memperjuangkan Dana Bagi Hasil dari pemerintah provinsi. Fraksi Hanura mengingatkan soal penyelesaian tunggakan BPJS melalui skema Universal Health Coverage (UHC), sedangkan Fraksi PDIP menyampaikan pendapat akhir secara tertulis.
Badan Anggaran juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Daerah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, namun tetap menekankan perlunya peningkatan tata kelola keuangan daerah ke depan.
Dengan persetujuan Ranperda ini, DPRD Gorontalo Utara merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Bupati sebagai penjabaran teknis dari pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.













