GoTimes.id, Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Gorontalo Utara yang digelar Senin (28/7/2025).
Laporan hasil pembahasan disampaikan oleh anggota DPRD Gorontalo Utara, Miqdad Yeser, atas nama Badan Anggaran DPRD. Ia menyebutkan bahwa dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, total pendapatan daerah tahun 2024 terealisasi sebesar Rp741,40 miliar atau 96 persen dari target Rp770,76 miliar. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya mencapai Rp35,91 miliar dari target Rp56,17 miliar, atau sebesar 63,94 persen.
Miqdad menyampaikan bahwa realisasi PAD tersebut menunjukkan belum optimalnya upaya peningkatan pendapatan daerah. Ia juga menyoroti minimnya kontribusi dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang belum memberikan pendapatan, meskipun mendapat penyertaan modal. Satu-satunya sumber pendapatan dari BUMD hanya berasal dari deviden Bank SulutGo sebesar Rp3,61 miliar.













