“Menurut saya ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap insan pers. Satu bentuk upaya menghalang-halangi tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Peristiwa ini pun menuai beragam tanggapan dari kalangan insan pers di wilayah tersebut. Sejumlah jurnalis menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai bentuk intimidasi atau kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik, yang bertentangan dengan semangat kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3).
Di sisi lain, upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak BRI melalui salah satu karyawan yang biasa disapa Ibu Wati, melalui pesan dan panggilan WhatsApp ke nomor 08218723xxxx, belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hingga saat ini, pihak Cabang Tahuna belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan intimidasi tersebut.













