Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Rahel Dalawir saat ditemui mengatakan bahwa memang benar pihaknya telah menerima aduan dari terduga korban bersama ayah biologisnya.
“Mereka melapor pada 31 Oktober atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya yang diduga dilakukan oleh oknum polisi inisial AM” terang Rahel.
Lanjut dikatakan bahwa pihaknya telah menindak lanjuti aduan atau laporan tersebut dengan melakukan pendampingan kepada korban untuk melaporkan ke pihak Polres Sangihe.
“Kami pastinya akan melakukan pendampingan dan mengawal penyelesaian persoalan ini sampai tuntas” tegasnya.
Disisi lain, untuk memastikan jika persoalan ini telah dilaporkan ke Polres Kepulauaj Sangihe, awak media ini bersama rekan pewarta lainnya menemui bidang Bidang Propam Polres Sangihe, dari keterangan petugas yang ada saat itu membenarkan adanya laporan dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota polisi Polres Kepulauan Sangihe.
Tidak puas, para awak media kemudian menemui Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Royke Mantiri, menurut Royke untuk keterangan itu langsung saja ke pimpinan, hanya saja jika mau ditanya ada tidak laporan tersebut, Royke mengatakan bahwa ada.
Sayangnya Kapolres Sangihe, tidak berada di tempat saat awak media ke Polres Sangihe. Namun setelah dihubungi melalui pesan WhatsApp Kapolres Sangihe, AKBP Abdul Kholik membenarkan ada laporan tersebut dan sementara ditangani pihaknya.
“Prosesnya sementara berjalan, baik pidana maupun Kode Etik melalui PROPAM.” jawab Kapolres melalui pesan WhatsApp.













