“Terkait laporan dari orang tua Rahmat Duhe, pada Rabu, 17 April 2024 pukul 18:30, mereka mendapat informasi dari keponakannya, LK, bahwa Rahmat Duhe terlibat pemukulan di Puskesmas Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Namun, menurut keterangan Rahmat Duhe, ia sebenarnya dikeroyok oleh masyarakat setempat, yang memukulnya sambil mengikat kedua tangan dan kakinya hingga ia tidak berdaya,” ujar Kasat Reskrimum Polres Boalemo.
Iptu Saiful juga menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan, oknum tenaga kesehatan Taufik Y. Nur kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Rahmat Duhe.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Boalemo menunjukkan bahwa oknum PNS tersebut terbukti melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri Rahmat Duhe. Saat ini, ia resmi ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.