Pada tahun 2025, tercatat 136.162 guru PPPK yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta kini kembali ditempatkan ke sekolah asal sebagai bagian dari redistribusi tahap awal. Angka ini menjadi acuan dalam proses penyesuaian kebutuhan tenaga pengajar di sekolah swasta.
Menurut Nunuk, proses redistribusi melibatkan kerja sama lintas instansi, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, mengingat kebijakan ini menyangkut data kepegawaian dan penempatan guru ASN di satuan pendidikan nonpemerintah.
“Dirjen GTK hanya menghitung kebutuhan guru di setiap satuan pendidikan. Tapi yang paling penting adalah sekolah swasta mengajukan kebutuhan mereka ke pemerintah daerah, lalu divalidasi oleh tim pertimbangan daerah,” tutup Nunuk.













