Penyidik menyebut tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pemilik showroom sekaligus tenaga penjual resmi untuk memuluskan transaksi. Kepercayaan korban menjadi celah yang dimanfaatkan. Dua kali dipanggil polisi, Fian tak pernah datang.
Hingga akhirnya, Tim Resmob Otanaha bergerak ke Manado. Pada 14 Juli 2025, tersangka diciduk di sebuah rumah kos di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Saat penangkapan, polisi menemukan dua lembar KTP palsu atas nama tersangka dan istrinya. Juga diamankan tiga ponsel yang digunakan dalam proses jual beli ilegal.
Barang bukti lain yang dikumpulkan antara lain:
- Tiga kwitansi jual beli kendaraan,
- Satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up,
- Dua KTP palsu,
- Tiga unit handphone.
Fian kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Gorontalo dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman penjara hingga empat tahun. Berkas perkaranya sedang disiapkan untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menitipkan kendaraan, apalagi tanpa perjanjian resmi atau melalui pihak yang tidak terpercaya.