Scroll untuk membaca artikel sob
HukumPeristiwa

Miras Laris 800 Meter dari Polsek Tilongkabila: Ada Main Mata?

×

Miras Laris 800 Meter dari Polsek Tilongkabila: Ada Main Mata?

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Warung Miras yang hanya berjarak 800 Meter dari Polsek. (Foto: Gotimes.id)
Gambar Ilustrasi Warung Miras yang hanya berjarak 800 Meter dari Polsek. (Foto: Gotimes.id)

Tempat penjualan miras ini seolah tak mengenal waktu, dengan transaksi yang berlangsung dari siang hingga larut malam, bahkan dini hari.

Tim media juga mengendus adanya dugaan bahwa warung tersebut mendapatkan perlindungan atau backing dari oknum aparat kepolisian, yang memungkinkan bisnis ilegal ini terus berjalan tanpa gangguan.

Baca Juga  Diancam dengan Arit, Kades Cisadane Tempuh Jalur Hukum

Diduga, pemilik warung berinisial S memberikan sejumlah setoran kepada oknum polisi sebagai “jaminan” agar usaha miras tersebut terus beroperasi lancar.

Akibatnya, meskipun razia dilakukan, aparat hanya menemukan minuman keras jenis cap tikus, sementara jenis miras lainnya tampaknya luput dari penyitaan.

Baca Juga  Tertipu Investasi, Korban Lapor Polisi Setelah Rugi 500 Juta

Kompol Karsum menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam melindungi kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga  Kades Ibarat Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Gorut

“Jika terbukti ada anggota yang membekingi tempat ini, kami tidak akan segan-segan untuk menindak yang bersangkutan,” tegas Kompol Karsum.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :