Tempat penjualan miras ini seolah tak mengenal waktu, dengan transaksi yang berlangsung dari siang hingga larut malam, bahkan dini hari.
Tim media juga mengendus adanya dugaan bahwa warung tersebut mendapatkan perlindungan atau backing dari oknum aparat kepolisian, yang memungkinkan bisnis ilegal ini terus berjalan tanpa gangguan.
Diduga, pemilik warung berinisial S memberikan sejumlah setoran kepada oknum polisi sebagai “jaminan” agar usaha miras tersebut terus beroperasi lancar.
Akibatnya, meskipun razia dilakukan, aparat hanya menemukan minuman keras jenis cap tikus, sementara jenis miras lainnya tampaknya luput dari penyitaan.
Kompol Karsum menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami lebih lanjut dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam melindungi kegiatan ilegal tersebut.
“Jika terbukti ada anggota yang membekingi tempat ini, kami tidak akan segan-segan untuk menindak yang bersangkutan,” tegas Kompol Karsum.