Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
Opini

Mafia Tanah Menari di Atas Proyek Strategis Nasional

×

Mafia Tanah Menari di Atas Proyek Strategis Nasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh:

(Sekretaris Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Utara)

GoTimes.id – Di atas kertas, (KEK) seharusnya menjadi babak baru bagi kemajuan Utara. Tapi di lapangan, geliat pembangunan ini justru berisiko menjadi panggung subur bagi para makelar tanah dan birokrat oportunis. Di tengah gegap gempita investasi, rakyat penggarap mulai kehilangan tempat. Dan dalam kekosongan pengawasan, mulai menyusun agenda.

Sejak ditetapkan sebagai , kawasan yang terletak di Kecamatan ini menjadi rebutan. PT. Gobel Bangun Lestari (PT GBL), sebagai pengembang utama, telah menyelesaikan pembayaran 100 persen untuk tahap I. Namun pada tahap II, baru dibayarkan panjar sebesar lima persen. Sementara pembayaran tahap III dijadwalkan pada Agustus 2025. Pola pembayarannya menimbulkan tanya, mengapa tahap I bisa lunas dalam satu kali transaksi, tapi tahap II justru mandek?

Baca Juga  Aparat dan Pejabat yang Lindungi PETI di Gorut Harus Diusut

Alasannya tidak pernah diumumkan secara terbuka. Dugaan yang beredar proses administratif amburadul, dokumen kepemilikan rancu, dan permainan makelar makin tercium.

Ketika Surat Bicara, Lahan Hilang

Konflik paling mencolok muncul di . Warga yang telah puluhan tahun menjaga lahan pesisir dan kawasan mangrove tiba-tiba tak lagi dianggap sebagai pemilik sah. Surat-surat kepemilikan fiktif bermunculan. Oknum pejabat, termasuk mantan pelaku penguasaan tanah negara yang pernah ditahan, kini kembali muncul di balik klaim atas lahan-lahan strategis.

Baca Juga  Bahasa Ilmu Pengetahuan dan Krisis Kedalaman Intelektual Bangsa: Seruan untuk Mengarusutamakan Bahasa Inggris dalam Pendidikan Nasional

Fenomena ini bukan hal baru. Sejumlah warga menyebut adanya oknum yang menawarkan jasa “pengurusan surat” untuk keperluan pembayaran ganti rugi. Biayanya tentu tidak murah. Surat itu menjadi tiket masuk ke arena pembebasan lahan, sekalipun tanah yang diklaim belum pernah disentuh oleh si pemilik kertas.

Baca Juga  Ayi Waras Kecam Pembiaran PETI di Gorut: Dimana Pemda dan APH ?

Praktik seperti ini berpotensi melanggar banyak pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal 263 (pemalsuan surat), Pasal 385 (penyerobotan tanah), dan Pasal 421 ( wewenang). Bila benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pidana yang terstruktur dan sistematis.

Tim 12 dan Bayang-Bayang Pungli

Pemerintah membentuk “Tim 12”, terdiri dari aparat dan perwakilan warga, untuk mendata lahan dan penggarap. Namun tim ini justru menjadi episentrum kekacauan.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :