“Dana BLT akan dialihkan ke listrik. Jika diberikan langsung kepada masyarakat, ada risiko penyalahgunaan,” tambah Luhut.
Meski begitu, wacana kenaikan PPN tetap menuai kritik dari publik dan pelaku usaha, yang khawatir kebijakan ini memperberat beban ekonomi. Luhut menilai sebagian besar penolakan terjadi karena minimnya sosialisasi.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan terus mempertahankan rencana tersebut, menyebutkan bahwa kenaikan PPN adalah langkah strategis untuk memperkuat perekonomian nasional. Direktur Humas Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa berbagai kebijakan pendukung telah diterapkan, termasuk pembebasan PPN untuk barang dan jasa esensial serta insentif pajak untuk UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
“Kami memastikan barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas PPN sebagai wujud komitmen pemerintah melindungi daya beli rumah tangga,” jelas Dwi.