Gotimes.id, Gorontalo Utara – Peristiwa dugaan tindakan represif oleh Kepala Sekolah SDN 14 Sumalata terhadap salah satu siswanya terjadi pada Selasa, 20 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WITA.
Peristiwa ini terungkap melalui dokumen surat perjanjian atau persetujuan bersama yang ditandatangani langsung oleh kepala sekolah yang berinisial MDM, atau yang akrab disapa Wani pada 23 Mei 2025 pukul 15.10 WITA.
Dalam surat tersebut, Wani mengakui telah melakukan tindakan represif terhadap salah seorang siswanya yang berinisial SIH. Ia menyebut perbuatannya sebagai sebuah kekhilafan yang sangat ia sesali.
“Saya mengakui kesalahan saya dan merasa sangat menyesal atas tindakan represif yang saya lakukan terhadap anak didik saya sendiri,” tulis Wani dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut, Wani menyampaikan bahwa sebagai kepala sekolah, dirinya bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas yang berlangsung di lingkungan sekolah. Ia juga menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.