Ketidakhadiran tanggapan resmi dari Kejari Gorontalo Utara atas kritik tersebut dinilai memperpanjang tanda tanya publik mengenai arah penanganan perkara yang menyangkut pengelolaan keuangan desa tersebut.
Meski demikian, hingga kini Kejari Gorontalo Utara sebelumnya menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan berdasarkan desakan publik dan harus berlandaskan pertimbangan normatif yuridis, mengingat perkara BKAD merupakan perkara pidana khusus yang memerlukan kehati-hatian.
Redaksi GoTimes.id menegaskan akan terus membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi kepada Kejari Gorontalo Utara guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai prinsip jurnalistik.













