Data SPI juga mengungkap bahwa:
- 17 persen sekolah masih melakukan pungutan liar.
- 40 persen terindikasi melakukan nepotisme.
- 47 persen diduga melakukan penggelembungan biaya.
- 42 persen masih ditemukan laporan fiktif dan manipulasi dokumen.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, penyimpangan dana BOS menurun dari 13,39 persen (2023) menjadi 12 persen (2024). Namun, penurunan sebesar 1,39 persen itu dinilai belum cukup signifikan.
“Pendidikan antikorupsi bukan semata soal membentuk karakter murid, tapi juga memastikan sistemnya bersih dan tidak memberi ruang pada praktik curang,” ujar Wawan.
SPI Pendidikan 2024 mencatat Indeks Integritas Pendidikan nasional sebesar 69,50 yang masuk dalam kategori “Korektif”. Artinya, nilai-nilai integritas mulai diterapkan, tetapi belum merata dan konsisten di semua wilayah.
KPK menegaskan bahwa hasil survei ini akan dijadikan dasar untuk monitoring dan evaluasi menyeluruh, khususnya di daerah-daerah dengan indeks integritas di bawah rata-rata. Lembaga antirasuah itu juga akan memberikan pendampingan dan mendorong replikasi praktik baik dari daerah yang telah berhasil membangun sistem pendidikan yang berintegritas.













